Tugas Pokok
PPID UIN Mataram bertanggung jawab terhadap penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik di lingkungan universitas. Tugas pokok mencakup:
- Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi Dikecualikan (DID).
- Pelaksanaan klasifikasi informasi sesuai ketentuan.
- Pelayanan permohonan informasi dan pengelolaan keberatan.
- Koordinasi dengan PPID Pelaksana di setiap fakultas dan lembaga.
Fungsi
- Pelayanan informasi cepat, tepat, dan akurat.
- Pengelolaan dan dokumentasi informasi publik.
- Pengawasan terhadap penyajian informasi yang dikecualikan.
- Penyusunan laporan tahunan layanan informasi.